Sukses

Rieke Resmi Gugat Kemenangan Aher-Deddy ke MK

Rieke Diah Pitaloka resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi

Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/3/2013).

Melalui pengacaranya, Arteria Dahlan, gugatan yang diajukan itu lantaran ada kejanggalan mengenai penghilangan TPS di beberapa rumah sakit, dugaan manipulasi real count yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), serta surat suara tidak sah terhadap warga yang memilih pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya terdapat permasalahan penghitungan suara yang begitu bermasalahnya. Banyak sekali surat suara untuk Mbak Rieke tapi dikatakan tidak sah," ucap pengacara Rieke, Arteria Dahlan saat menggelar konferensi pers di gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Arteria mencontohkan ada kejanggalan lainnya yakni untuk tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit yang seharusnya ada 237 rumah sakit, baik RS negeri atau swasta namun yang ada TPS- nya hanya ada 4 se-Jawa Barat.

"Kami temukan lagi manipulasi hasil penghitungan suara, baik penghitungan horizontal dan vertikal, sudah kami buktikan, pada saat penambahan atau hasil hitung yang riil jumlah TPS-nya ternyata nambah," ucap dia.

Sejumlah bukti disertakan. "Sesuai dengan janji kami, banyak sekali dokumen bukti audio visual. Kalau kami dianggap tidak siap kalah, tidak demikian. Kami ingin tegakan demokrasi dan pastikan bahwa gubernur yang ada di Jabar dipilih dalam suatu proses pemilu yang begitu hebat dan bermartabat. Namun kenyataannya berbeda," pungkas Arteria.

Sebelumnya, kubu Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar menyatakan siap menghadapi gugatan Rieke-Teten. "Kami sudah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait laporan tersebut," kata Imam Budi Hartono, Ketua Tim Sukses Aher-Deddy,  Imam di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/3/2013)

Selain itu, lanjut Imam, pokok persoalan yang digugat kubu pasangan nomor 5 tersebut tidak kuat dan tak berdasar. "Kami sudah mempersiapkan bukti yang valid, jadi kami siap jika harus dibawa ke MK," jelas Imam.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini