Sukses

DPR Sepakat Revisi KUHP dan KUHAP

Usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disepakati DPR.

Usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disepakati DPR. Draf revisi UU KUHP dan KUHAP juga sudah diajukan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Amir mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan RUU KUHAP telah sampai ke Komisi III. Draf itu sebagai penyempurnaan dari KUHP dan KUHAP yang sudah ada sejak jaman Belanda.

Penyempurnaan itu, lanjut Amir, bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan tersangka, saksi, maupun korban. Revisi juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tersangka, saksi, maupun korban.

"RUU KUHP dan KUHAP harus menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus," ujar Amir saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (06/03/2013).

Dalam RUU KUHAP, kata Amir, terdapat beberapa substasi pokok. Di antaranya mempertegas asas legalitas dan acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan antara penyidik dengan penuntut umum.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Paskalis Kossay mengatakan, perubahan terhadap  KUHP dan KUHAP merupakan hal vital untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

"Golkar berpendapat, KUHP dan KUHAP direvisi agar disesuaikan dengan konvensi internasional. Kesesuaian antara satu pasal dengan pasal lain pengaturan yang jelas tanpa banyak interpretasi," ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari berharap, revisi UU KUHP dan KUHAP dapat mengantar dan mengawal proses demokrasi yang lebih maju dan berkualitas.

"Kita sepakat dengan ide pemerintah sebagai suatu hal yang responsif, bentuk kepekaan hukum. Kami siap bekerja sama untuk memproses dan melakukannya. Masyarakat juga berpartisipasi agar ada sense of belonging," ujarnya. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini