Sukses

Tuntut Ganti Rugi, Korban Lapindo Hentikan Penanggulangan Lumpur

Puluhan warga korban lumpur Lapindo menghentikan paksa aktivitas petugas BPLS. Akibatnya, kolam penampungan lumpur rawan jebol karena aktivitas pembuangan terhenti.

Puluhan warga korban lumpur dalam peta area terdampak kembali menghentikan paksa aktivitas petugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang tengah melakukan penanganan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/3/2013).

Sebelumnya, warga korban lumpur berkumpul di tanggul Titik 21 dan kemudian bergerak ke lokasi tanggul Titik 25 yang menjadi konsentrasi aktivitas BPLS. Sesampainya di tanggul Titik 25, warga berteriak dan memaksa pekerja BPLS menghentikan aktivitas.

Humas BPLS, Dwinanto, yang berada di lokasi kejadian langsung mengimbau para pekerja untuk menghentikan aktivitasnya karena khawatir warga akan bertindak anarkis. Warga juga sempat bersitegang dengan pekerja yang berhenti dari aktivitasnya. Beruntung ada aparat di lokasi kejadian, sehingga tidak terjadi kericuhan.

Setelah petugas BPLS menghentikan pekerjaan, warga pun menghentikan aksi dan membubarkan diri. Namun, mereka tetap bersikukuh agar BPLS tidak melakukan aktivitas penanganan lumpur sebelum ganti rugi mereka dibayar lunas PT Minarak Lapindo Jaya.

Aksi warga ini memang dipicu belum terbayarnya perlunasan ganti rugi oleh PT MLJ. "Apalagi Minarak Jaya seringkali tidak menepati janjinya," ujar Ahmad Khudori, salah seorang korban lumpur Lapindo.

Akibat aksi warga ini, BPLS praktis tidak bisa lagi menangani pembuangan lumpur ke Sungai Porong. Hal tersebut dikhawatirkan membuat kolam penampungan lumpur penuh sehingga rawan jebol.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini