Sukses

Kejagung Segera Limpahkan Berkas Tersangka Bupati Kolaka

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Bupati Kolaka Buhari Matta.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Bupati Kolaka Buhari Matta. Ia diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT. Kolaka Mining Internasional (PT KMI) senilai Rp 24 miliar lebih.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman membenarkan ada pemeriksaan sang Bupati Kolaka tersebut untuk proses pelimpahan ke Pengadilan. "Tadi datang bersama tiga orang kuasa hukumnya, dalam rangka proses Tahap Dua," kata Adi, di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Adi menjelaskan, sedianya pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, namun karena terkendala waktu dan transportasi, sehingga pelimpahan tertunda.

"Tahap duanya dilakukan di sana (Kendari). Mestinya hari ini, tetapi karena sudah sore, pesawat ke sana penuh. Akhirnya diputuskan dibawa ke sana besok pagi, langsung proses tahap dua," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.

Bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu menambahkan, terkait penahanan Bupati Kolaka dalam proses Tahap Dua akan menjadi kewenangan Jaksa di Kendari. "Ya soal penahanan itu disana. Tergantung mereka apa memang perlu segera ditahan atau tidak," ucap Adi.

Namun saat ditanyakan mengenai penahanan Buchari Matta setelah pelimpahan tahap kedua, Adi menegaskan hal itu kewenangan Jaksa di Kendari. "Ya soal penahanan itu di sana. Tergantung mereka apa memang perlu segera ditahan atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya Tim penyidik Pidana Khusus Gedung Bundar menyatakan berkas perkara Tersangka Buchari Matta  dinyatakan lengkap alias P21, bersama tersangka Managing Director PT KMI, Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS).

"Berkas perkara untuk 2 tersangka, BM dan ASS dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Nomor: B-18/F.3/Ft.1/02/2013, tanggal 5 Feb 2013," ucap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi pada Februari lalu.

Kasus yang melilit kedua tersangka terkait penjualan nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT KMI pada 25 Juni 2010. BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan penjualan yang dilakukan oleh Buhari tanpa persetujuan DPRD.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, angka kerugian negara senilai Rp 29,957 miliar, sementara berdasarkan audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 24,183 miliar. Akibat perbuatannya itu Buhari dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini