Sukses

Istri Kedua Irjen Djoko Susilo Dicekal

Mahdiana dicekal sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka suaminya yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada istri kedua Irjen Pol Djoko Susilo, Mahdiana. Mahdiana dicekal sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka suaminya yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi permintaan lembaganya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham ini sudah dilayangkan sejak 1 Maret 2013. Pencegahan dilakukan selama kurun waktu enam bulan ke depan.

"Pertanggal 1 Maret 2013 KPK sudah meminta cegah ke Dirjen Imigrasi atas nama Mahdiana selama enam bulan ke depan," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2013). "Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS."

KPK sudah menyita akta nikah Irjen Pol Djoko Susilo dengan Mahdiana di di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Berita Acara Penyitaan oleh KPK tertanggal 21 Februari 2013," kata petugas Tata Usaha KUA Pasar Minggu, Suprapto saat ditemui Liputan6.com di kantornya, Kamis lalu (28/2/2013).

Akad nikah sang jenderal dengan Mahdiana berlangsung pada 27 Mei 2001 dengan nomor akte nikah 818/129/V/2001 Senin tanggal 14 Mei 2001. Surat pengajuan nikah, kata Suprapto dikirim dari kelurahan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Ini merupakan data pernikahan ketiga Djoko Susilo. Setelah sebelumnya, diketahui menikahi Putri Solo 2008, Dipta Anindita di KUA Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Desember 2008. Dirunut dari tanggal pernikahan, Dipta diduga merupakan istri ketiga. Djoko juga tercatat menikahi Suratmi di Madiun, Jawa Timur. Suratmi diduga merupakan istri pertama. Karena pada 21 Mei 2001, Djoko Susilo menikahi Mahdiana. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini