Sukses

Mahfud: 3 Cara Orang Manfaatkan Putusan MK, Apa Itu?

Ketua MK Mahfud MD membeberkan, ada 3 skenario pemanfaatan putusan MK yang biasa digunakan orang untuk lari dari hukuman. Apa itu?

Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan putusan lembaganya sering dimanfaatkan orang untuk lari dari hukuman. Menurutnya, ada 3 skenario yang digunakan.

"Pertama, yang masih di luar penjara, kemudian tidak mau dimasukkan ke penjara. Karena dia merasa sudah mendapat vonis sebelum adanya Putusan MK 69/2012. Orang seperti ini mau menyelamatkan diri dari kejahatan yang dia buat," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2013)..

Kedua, lanjut Mahfud, mereka yang sudah di dalam penjara, kemudian meminta untuk keluar dari penjara. "Mereka pasti meminta keluar karena merasa menjalankan vonis yang seharusnya tidak mereka jalankan," paparnya.

Adapun yang ketiga, Mahfud mengatakan, orang yang sudah dihukum pidana, bisa menuntut ganti rugi secara perdata karena seharusnya mereka tidak dihukum. "Hancur negara ini kalau pikiran setan seperti itu diikuti," imbuh Ketua Presidium Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini.

Mahfud juga meminta agar semua pihak jangan main-main dengan putusan yang dibuat lembaga MK. Apalagi salah tafsif atas putusan MK dapat menyebabkan kekacauan hukum di Indonesia.

"Kalau mau mempermainkan hukum, jangan berani-berani pakai Putusan MK. MK ingin mereka yang segera bersalah langsung dihukum," tandas Mahfud. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.