Sukses

Demokrat: Kami Tak Minta Dispensasi ke KPU, Tapi...

Mundurnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pasca-dijadikan tersangka korupsi Hambalang, membuat kursi tertinggi DPP Demokrat itu kosong.

Mundurnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pasca-dijadikan tersangka korupsi Hambalang, membuat kursi tertinggi DPP Demokrat itu kosong. Kekosongan itu membuat partai besutan Presiden SBY itu harus putar otak untuk menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Meski masih terganjal kosongnya Ketua Umum, namun Demokrat menegaskan tak akan meminta dispensasi waktu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ya kami kan memang tidak pernah meminta dispensasi kepada KPU," ujar Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

"Yang akan dilakukan oleh partai adalah mengomunikasikan dengan KPU, terkait dengan AD/RT partai," imbuhnya.

Saan menuturkan, kedatangan partai berlambang mercy itu ke KPU untuk menanyakan perihal bisa atau tidaknya DCS disahkan Pelaksana Tugas Harian (PLT) yang menggantikan tugas Ketua Umum. "Memungkinkan atau tidak kalau partai Demokrat melakukan PLT," tuturnya.

Saan mengakui, PLT di dalam tubuh Demokrat memang masih rancu. Siapa yang menetapkan PLT juga belum dijelaskan secara eksplisit di dalam AD/RT.

"Itu yang akan disampaikan, kalau memang KPU mengatakan tidak memungkinkan dilakukan PLT, karena memang tidak ada dalam AD/RT. Itu tidak secara ekplisit mengatur tentang PLT," pungkas Saan. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.