Sukses

Aceh Setujui Raqan Hukum Jinayah Jadi Prolega 2013

Raqan Hukum Jinayah dan Acara Jinayah sempat tak didaftarkan dalam Prolega 2013. Raqan tersebut sebenarnya sudah disetujui DPRA, namun Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani.

Raqan Hukum Jinayah (perbuatan dosa) dan Acara Jinayah disetujui masuk ke dalam prioritas program legislasi (Prolega) Aceh 2013. Lewat rapat paripurna yang diadakan DPR Aceh bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya disepakati 21 judul rancangan peraturan perundangan daerah atau qanun (raqan) ke dalam Prolega 2013.

Raqan Hukum Jinayah dan Acara Jinayah sempat tak didaftarkan dalam Prolega 2013. Raqan tersebut sebenarnya sudah disetujui DPRA, namun Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani. Desakan masyarakat dan ormas-ormas islam yang muncul akhirnya membuat pemerintah Aceh dan DPRA menyetujui pembahasannya.

"Kalau tidak bisa diselesaikan dalam masa 2013, maka akan berdampak langsung kepada masyarakat. Masyarakat tidak percaya lagi kepada wakilnya yang duduk di lembaga legislatif jika prolega ini tidak bisa dituntaskan," kata  Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda di Banda Aceh  Selasa (5/3/2013).

Anggota Badan Legislasi DPR Aceh Nurzahri menuturkan, dari 21 judul rancangan itu, 6 di antaranya merupakan inisiatif legislatif dan 15 sisanya merupakan usulan eksekutif. 21 Raqan tersebut yakni Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPRA, Raqan perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raqan Aceh tentang Ketenagakerjaan, Raqan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Raqan tentang Syariat Islam, Raqan perubahan atas Qanun Nomor Tahun 2009 tentang Penanaman Modal, Raqan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian dana bagi hasil Migas dan penggunaan dana Otsus, Raqan Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Batubara, Raqan Kepariwisataan, dan Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh.

Raqan tentang Bendera dan Lambang, Raqan tentang Himne Aceh, Raqan Kesejahteraan Sosial, Raqan Aceh Pengelolaan Barang Milik Aceh, dan Raqan tentang Retribusi Jasa Usaha, Raqan Retribusi Perizinan tertentu, Raqan Retribusi Jasa Umum, dan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah BPR Mustaqim Sukamakmur.Raqan Hukum Jinayah (perbuatan dosa) dan Acara Jinayah disetujui masuk ke dalam  prioritas program legislasi (Prolega) Aceh 2013. Lewat rapat paripurna yang diadakan DPR Aceh bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya disepakati 21 21 judul rancangan peraturan perundangan daerah atau qanun (raqan) ke dalam Prolega 2013.

Raqan Hukum Jinayah dan Acara Jinayah sempat tak didaftarkan dalam Prolega 2013. Raqan tersebut sebenarnya sudah disetujui DPRA, namun Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, menolak menandatangani. Desakan masyarakat dan ormas-ormas islam yang muncul akhirnya membuat pemerintah Aceh dan DPRA menyetujui pembahasannya.

"Kalau tidak bisa diselesaikan dalam masa 2013, maka akan berdampak langsung kepada masyarakat. Masyarakat tidak percaya lagi kepada wakilnya yang duduk di lembaga legislatif jika prolega ini tidak bisa dituntaskan," kata  Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda di Aceh  Selasa (5/3/2013).

Anggota Badan Legislasi DPR Aceh Nurzahri menuturkan, dari 21 judul rancangan itu, 6 di antaranya merupakan inisiatif legislatif dan 15 sisanya merupakan usulan eksekutif. 21 Raqan tersebut yakni Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPRA, Raqan perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raqan Aceh tentang Ketenagakerjaan, Raqan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Raqan tentang Syariat Islam, Raqan perubahan atas Qanun Nomor Tahun 2009 tentang Penanaman Modal, Raqan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian dana bagi hasil Migas dan penggunaan dana Otsus, Raqan Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Batubara, Raqan Kepariwisataan, dan Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh.

Raqan tentang Bendera dan Lambang, Raqan tentang Himne Aceh, Raqan Kesejahteraan Sosial, Raqan Aceh Pengelolaan Barang Milik Aceh, dan Raqan tentang Retribusi Jasa Usaha, Raqan Retribusi Perizinan tertentu, Raqan Retribusi Jasa Umum, dan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah BPR Mustaqim Sukamakmur. (Ant/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini