Sukses

Berniat Keliling Indonesia Bawa Ganja

Niat hati hendak melakukan perjalanan keliling Indonesia, namun karena harus berurusan dengan pihak kepolisian, Alberth EP Manurung harus mengurungkan niatnya.

Citizen6, Kalianda: Keinginan Alberth EP Manurung melakukan perjalanan keliling Indonesia akhirnya harus terhenti. Ia kedapatan membawa 1 bungkus kecil barang haram golongan 1 jenis ganja oleh kepolisian dari satuan narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Kronologis tertangkap tangannya tersangka terjadi pada Sabtu 2 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala satuan narkoba Polres Lamsel, Ajun Komisaris Polisi Aden Kristiantonomo, mewakili Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Aji mengungkapkan, tersangka ditangkap di Seaport Interdiction tanpa melakukan perlawanan di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Tersangka kita tangkap karena ia menyimpan ganja sebanyak 1 bungkus kecil dalam plastik dan disimpan di bawah jok," terang AKP Aden Kristiantonomo, Selasa (5/3/2013).

Aden juga menambahkan, lelaki asal Jalan Hasan Saleh, Dusun Neusu Aceh, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh berumur 53 tahun itu selanjutnya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lamsel dengan barang bukti 1 bungkus kecil daun ganja kering miliknya untuk menjalani pemeriksaan.

Awal cerita bermula ketika tersangka hendak melakukan perjalanan mengelilingi Indonesia dengan melakukan keliling Pulau Jawa. Namun saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan menggunakan kendaraan motor Honda Supra X miliknya dengan nomor polisi BL 4528 JZ, Alberth dicegat satuan narkoba Polres Lamsel.

Pelabuhan Bakauheni selama ini memang menjadi lokasi strategis pengiriman dan perlintasan narkoba. Bahkan telah beberapa kali polisi menggagalkan pengiriman sabu dan ganja yang jumlahnya belasan ton, maupun dalam jumlah kecil.

Hingga saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Lampung Selatan, untuk penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan secara intensif. Alberth dipastikan akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman dua belas tahun kurungan penjara. (Hendricus Widiantoro/Mar)


Hendricus Widiantoro adalah pewarta warga. 



*Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini