Sukses

VIDEO: Selain Dipecat, Taufan Juga Dilarang Mengajar

Selain dinonantifkan dari jabatannya, Taufan juga dilarang mengajar.

Buntut kasus pelecehan yang diduga dilakukan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri di Jakarta Timur berbuntut panjang. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto memutuskan guru tersebut dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakepsek. Selain itu, dia juga dilarang mengajar para siswa.

Guru T (46) yang mengajar mata pelajaran biologi hingga kini belum ditahan polisi. Guru T itu diketahui masih memberikan pelajaran kepada murid-murid sekolah SMUN yang berada di Jakarta Timur ini.

"Saya ingin mengajak kepada masyarakat semua ini adalah ulah satu orang yang mencoreng dunia pendidikan, dunia guru, dunia kepala sekolah, maka pelaku harus diberi saksi yang tegas," kata Taufik di Jakarta, Senin (4/3/2013).

Siswi M (17) menjadi korban pelecehan guru Biologi sejak Juni-Juli 2012 lalu. Kasus amoral yang dilakukan Wakepsek itu terkuak setelah korban melapor ke Mapolda Metro Jaya.

Korban yang duduk di kelas tiga itu mengaku terpaksa mengikuti keinginan gurunya karena diancam ijazahnya akan ditahan bila menceritakan hal itu kepada orang lain.

Kasus pelecehan yang menimpa anak di bawah umur umumnya dilakukan orang terdekat. Yang menyedihkan, kasus yang menimpa M itu justru dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya tindak-tanduknya menjadi contoh dan suri tauladan bagi para muridnya.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini