Sukses

VIDEO: Kasasi Ditolak MA, Susno Duadji Tak Mau Dieksekusi

Meski kasasinya ditolak MA, Komjen Pol (purn) Susno Duadji merasa tidak serta merta dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Komjen Pol (purn) Susno Duadji merasa tidak serta merta dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Alasannya, dalam putusan kasasi MA tidak tercantum kalimat perintah penahanan.

Sekitar 4 bulan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan terpidana Susno Duadji, pensiunan jenderal bintang tiga itu masih belum menjalani eksekusi. Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri itu, Fredrich Yunadi menegaskan, kliennya tidak dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai bunyi putusan.

Sebab, jelasnya, dalam putusan kasasi yang diajukan Susno pada 22 november 2012 lalu itu hanya menegaskan penolakan permohonan kasasi yang diajukan saksa penuntut umum.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2011 menyatakan Susno Duadji terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari. Ia juga terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat senilai lebih dari Rp 4 miliar, saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada 2008 silam.

Majelis hakim menghukum Susno 3 tahun 6 bulan penjara dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Lalu, putusan pengadilan tinggi pada 26 Oktober 2011 menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim hanya mengubah kewajiban membayar uang pengganti menjadi Rp 200 juta. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.