Sukses

Jadi Kuasa Hukum M, Alumni SMA 22 Kawal Kasus Guru Cabul

Sejumlah alumni di SMA Negeri 22, Matraman, Jakarta Timur, menjadi kuasa hukum siswi Kelas XII, M (17) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri berinisial T.

Sejumlah alumni di SMA Negeri 22, Matraman, Jakarta Timur, menjadi kuasa hukum siswi Kelas XII, M (17) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri berinisial T. Para alumni ini menyatakan bakal mengawal terus kasus tersebut sampai tuntas.

Ketua Alumni SMA Negeri 22, Adi Partogi Simbolon mengatakan, para alumni merasa terpanggil untuk membantu juniornya yang tertimpa masalah pelecehan seksual. "Ini inisiatif kami. Karena itu kami akan terus mengawal M sampai kapanpun. Apalagi ini sudah sampai ke publik," kata Adi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/3/2013).

Adi mengatakan, dia bersama rekannya sudah bertemu 2 kali dengan M pascapenunjukan sebagai kuasa hukum. "Korban mengaku dia memang ditekan oleh tersangka," ujarnya.

Di sisi lain, Adi menyayangkan lambannya kasus ini oleh pihak kepolisian. Sebab kepolisian baru hari ini melakukan rekonstruksi, padahal laporan masuk sejak 9 Februari 2013 lalu.

Menurut Adi, saat ini M sedang melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni kawasan wisata yang berada di daerah Jakarta Utara. "Kasus ini lamban sekali. Harusnya kan rekonstruksi digelar tidak lama sejak laporan kepolisian itu dibuat," ucap Adi.

Adi menjelaskan, lambannya kasus ini ditangani kepolisian berdampak pada kondisi psikologis M. Sebab, kondisi psikis M menurun akibat dari kasus ini terpublis.

"Korban jadi sering melamun. Terguncang. Karena kondisinya seperti itu, makanya dia diliburkan sekolah hari ini," ungkap dia.

Terkait kelakuan guru T yang mengajar mata pelajaran Biologi tersebut, berdasarkan pengakuan para alumni, guru yang juga mantan Wakil Kepala Sekolah itu memang dikenal genit. Indikasinya, guru T sering colek-colek siswi.

"Tuh guru memang dikenal genit sama siswi, sering nyolek-nyolek," imbuh Adi.

Sebelumnya, siswi Kelas XII di sebuah SMA Negeri di kawasan Matraman, Jakarta Timur, berinisial M mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh guru mata pelajaran Biologi yang juga mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T. Dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2012, M mengaku dipaksa guru T melakukan seks oral sebanyak 4 kali dengan ancaman tidak diberikan nilai dan ijazah. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini