Sukses

Kejagung Bekuk Terdakwa Kasus Penipuan Yang Kabur

Tim Jaksa Intelijen berhasil menbekuk Henry Daniel Setia, terdakwa kasus yang kabur sesaat sebelum dirinya duduk di kursi pesakitan.

Akhirnya Tim Jaksa Intelijen berhasil menbekuk Henry Daniel Setia, terdakwa kasus yang kabur sesaat sebelum dirinya duduk di kursi pesakitan. Ia kabur sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadapnya.

"Dia tertangkap di Pasar Babatan, Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Minggu 3 Maret 2013 Pukul 18.15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam Keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Daniel yang buron sejak 10 Januari 2013 lalu itu merupakan terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp 6,5 miliar -- terhadap korban, Winarman Halim. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Henry dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

"Jadi kasus posisinya, Daniel melarikan diri saat akan dimulainya persidangan di PN Jaksel dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jaksel,"pungkasnya.

Henry sendiri diduga kabur akibat kelalaian petugas penjaga tahanan dari Kejaksaan Negeri Jaksel. Kelalaian tersebut yakni tak dimasukkannya Henry kedalam sel dan diborgol. Ironisnya, Daniel yang sudah menjadi tersangka bisa bebas berbaur dengan pengunjung sidang, tidak seperti layaknya tersangka yang memiliki permasalahan hukum. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini