Sukses

Kubu Anas Sayangkan Tindakan Demokrat Minta Dispensasi ke KPU

Kubu Anas menilai hal seperti itu seharusnya tak perlu dilakukan oleh elit Partai Demokrat kepada KPU.

 

Tindakan permintaan dispensasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memperbolehkan Majelis Tinggi Partai Demokrat menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014 sangat disayangkan oleh kubu Anas Urbaningrum.

Kubu Anas menilai hal seperti itu seharusnya tak perlu dilakukan oleh elit Partai Demokrat kepada KPU, karena menurut mereka KPU bukan sebuah lembaga yang dapat dimintai dispensasi.

"Aturan yang ada di KPU menyeluruh buat seluruh partai. Saya tidak habis pikir, ada elit Demokrat yang mengatakan minta dispensasi. KPU adalah lembaga bukan bank, kalau bank mungkin bisa ada dispensasi," kata Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tridianto saat ditemui di depan kediaman pribadi Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

Menurut Tridianto yang merupakan 'loyalis Anas', Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan Ham seperti tidak mengetahui aturan dan Undang-undang tentang pemilihan umum.

"Saya sayangkan di situ, sebagai Menkumham kok bicara seperti itu. Artinya kan tidak tahu aturan maupun undang-undang," tambah Tridianto.

Partai Demokrat baru-baru ini meminta kepada KPU untuk membuat peraturan yang memperhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat. Partai berlambang Mercy itu meminta KPU membuat aturan, yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari, bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin usai pertemuan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat sebelumnnya. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.