Sukses

Kuasa Hukum: Tersangka Kasus Sodomi FF Belum Terbukti

Kuasa hukum tersangka E atas kasus dugaan sodomi terhadap bocah 5 tahun FF, Suhanan Yoshua mengatakan kliennya sampai saat ini belum terbukti secara pengadilan.

Kuasa hukum tersangka E atas kasus dugaan sodomi terhadap bocah 5 tahun FF, Suhanan Yoshua mengatakan kliennya sampai saat ini belum terbukti secara pengadilan. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak terutama pihak korban agar tidak menuduh E dan SA melakukan sodomi terhadap FF.

"Pihak korban menuduh E sebagai pelaku. Kita tidak bisa menuduh dia yang melakukan sebelum benar-benar terbukti. Memang dalam KUHAP, menegaskan orang jadi tersangka dengan 2 alat bukti yakni hasil visum dan keterangan saksi dan korban. Itu memang bisa," kata Yoshua di sekitar kediaman rumah korban, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

Menurut Yoshua, tersangka E dan SA masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan.

"Kan dia masih dalam pemeriksaan di kepolisian. Makanya kita mau berkoordinasi dengan pihak penyidik, sudah sejauh mana perkembangannya," ujar dia.

Yoshua juga mengomentari masalah intimidasi terkaiat kasus itu, seperti informasi yang didapat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak pernah ada.

"Seperti istri Pak E bilang, tidak pernah ada yang mengintimidasi. Apa yang dikatakan warga juga itulah yang terjadi, bahwa tidak ada intimidasi," papar Yoshua.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sebelumnya turut mendampingi keluarga korban pulang ke rumah pada hari Minggu ini. Sebab selama ini keluarga korban dilindungi di suatu tempat yang aman, lantaran mendapat intimidasi dari warga sekitar.

Arist sendiri sudah bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat setempat serta ketua RT dan ketua RW. Dia meminta agar masyarakat menjamin tidak adanya perlakuan intimidasi dari warga seperti informasi yang didapat selama ini.

"Saya ingin membuktikan warga masyarakat di sini cinta keadilan. Menghadapi masalah, biarkan hukum berjalan dengan baik. Orang bersalah harus menanggung konsekuensi, yakni mendapat hukuman. Sebaliknya, kalau tidak bersalah harus bebas dari hukum," kata Arist di kediaman korban.

Arist yang didampingi oleh beberapa petugas polisi dari Polda Metro Jaya juga meminta izin kepada masyarakat setempat, agar keluarga korban dapat tinggal di rumahnya dengan aman.

"Atas rekomendasi Polda Metro Jaya, mohon izin mengantarkan keluarga tinggal di sini. Saya meminta jaminan tidak ada ancaman dan intimidasi. Bisa saja bahasa mengatakan tidak ada apa-apa, tapi wajah menyimpan masalah. Buktikan masyarakat di sini cinta kedamaian," tutur Arist.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban sodomi di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Korban yang diketahui berinisial FF diduga disodomi 2 orang pria dewasa, yaitu E dan SA, pada awal bulan Februari 2013.

E sendiri adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya selama 10 tahun dengan pangkat briptu. Sedangkan SA adalah seorang kuli bangunan yang tinggal tidak jauh dari rumah FF.
(Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.