Sukses

Istri Briptu E: Tuduhan Sodomi itu Fitnah

M (33), istri tersangka dugaan sodomi terhadap FF (5) mengatakan, apa yang dituduhkan kepada suaminya, E merupakan fitnah yang tidak berdasar.

M (33), istri tersangka dugaan sodomi terhadap FF (5) mengatakan, apa yang dituduhkan kepada suaminya, E merupakan fitnah yang tidak berdasar. Apalagi, terhadap tuduhan warga sekitar yang melakukan intimidasi terhadap keluarga korban pascakasus itu mencuat.

"Itu fitnah. Suami saya tidak mungkin melakukan perbuatan (sodomi) itu. Kami hanya tidak ingin ribut-ribut di media," kata M di sekitar kediamannya, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

M juga membantah warga sekitar ada yang melakukan intimidasi terhadap keluarga korban. Menurutnya, itu hanya kabar burung. "Itu juga tidak benar. Fitnah. Warga tidak pernah melakukan intimidasi terhadap keluarga korban setelah melapor. Jujur kami tidak mengenal ibu (korban) itu," katanya.

Bahkan, soal informasi yang menyebutkan tersangka E mengacungkan senjata ketika di rumah korban pun dibantah M. "Setelah dengar E dituduh, memang sempat datang ke rumahnya, ada beberapa warga juga yang menyaksikan sekitar 10 warga ikut ke rumah korban, tapi dia tidak pernah mengacungkan senjata," ujar dia.

Menurut M, E bersama 10 warga itu datang hanya untuk menanyakan terkait kepolisian yang menjadikan E sebagai tersangka. Kedatangan itu, kata dia, juga untuk mengajak musyawarah dengan mencari jalan keluar.

"Datang cuma menanyakan itu. 'Kita coba selesaikan ada apa ini bu'," ujarnya.

M menyatakan, dirinya maupun warga sama sekali tidak ada mengenal keluarga korban. Pasalnya, keluarga korban baru tinggal 2 bulan di wilayah tersebut. "Mereka warga pendatang, baru 2 bulan tinggal di sini. Tahu-tahu seperti bom saja. Biasanya kan kalau begini sebelumnya ada percikan-percikannya dulu. Tapi ini tidak ada," katanya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sebelumnya turut mendampingi keluarga korban pulang ke rumahnya, Minggu (3/3/2013). Pasalnya, selama ini keluarga korban dilindungi di suatu tempat yang aman lantaran mendapat intimidasi dari warga sekitar.

Arist sendiri sudah bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, ketua RT, dan ketua RW. Dia meminta, agar masyarakat menjamin tidak adanya perlakuan intimidasi dari warga seperti informasi yang selama ini didapat.

"Saya ingin membuktikan warga masyarakat di sini cinta keadilan. Menghadapi masalah, biarkan hukum berjalan dengan baik. Orang bersalah harus menanggung konsekuensi, yakni mendapat hukuman. Sebaliknya, kalau tidak bersalah harus bebas dari hukum," kata Arist di kediaman korban.

Arist yang didampingi juga oleh beberapa petugas polisi dari Polda Metro Jaya juga meminta izin kepada masyarakat setempat agar keluarga korban dapat tinggal di rumahnya dengan aman.

"Atas rekomendasi Polda Metro Jaya, mohon izin mengantarkan keluarga tinggal di sini. Saya meminta jaminan tidak ada ancaman dan intimidasi. Bisa saja bahasa mengatakan tidak ada apa-apa, tapi wajah menyimpan masalah. Buktikan masyarakat di sini cinta kedamaian," kata Arist.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban sodomi di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Korban yang diketahui berinisial FF diduga disodomi dua orang pria dewasa, yaitu E dan SA, pada awal bulan Februari 2013 lalu.

E sendiri adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya selama 10 tahun dengan pangkat briptu. Sedangkan SA adalah seorang kuli bangunan yang tinggal tidak jauh dari rumah FF. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini