Sukses

Para Tetangga Tidak Percaya Briptu E Lakukan Sodomi

Warga sekitar keluarga korban dugaan sodomi oleh anggota kepolisian di kawasan, Ciracas, Jakarta Timur melakukan aksi penandatanganan di atas spanduk putih. Isinya, mereka tidak percaya atas apa yang dituduhkan terhadap tersangka sodomi, E dan SA.

Warga sekitar keluarga korban dugaan sodomi oleh anggota kepolisian di kawasan, Ciracas, Jakarta Timur melakukan aksi penandatanganan di atas spanduk putih. Isinya, mereka tidak percaya atas apa yang dituduhkan terhadap tersangka sodomi, E dan SA.

"Spanduk tanda tangan ini sudah dilakukan sejak Jumat kemarin, isinya mendukung E dan SA bahwa mereka tidak melakukan sodomi. Mereka tidak bersalah. Dan ini solidaritas warga saja karena tidak percaya," kata Lina (50), warga RT 04 RW 01, Minggu (3/3/2013).

Menurut Lina, warga tidak percaya atas dugaan sodomi yang dilakukan E dan SA terhadap bocah 5 tahun, FF. Pasalnya, keduanya sudah dari kecil dan beranjak dewasa di wilayah ini.

"Dia warga sini, sudah dari kecil sampai gede di sini. Nah keluarga korban itu baru 2 bulan, pendatang," kata Lina.

Meski begitu, Lina berharap pihak berwenang dapat melakukan proses hukum yang adil. "Kalau terbukti, hukum dia seberat-beratnya. Tapi kalau tidak terbukti kami lapor balik atas nama pencemaran nama baik," kata Lina.

Pun sama yang diutarakan oleh warga RT 02 RW 01, Eno (37). Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap tersangka merupakan kebohongan. 

"Yakin nggak melakukan itu, karena saya kenal mereka dari kecil. Memang dekat sama anak kecil, tapi tidak ada kejadian-kejadian aneh-aneh sama anak-anak yang dekat sama mereka," katanya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait turut mendampingi keluarga korban pulang ke rumahnya, Minggu (3/3/2013). Pasalnya, selama ini keluarga korban dilindungi di suatu tempat yang aman lantaran mendapat intimidasi dari warga sekitar.

Arist sendiri sudah bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, ketua RT, dan ketua RW. Dia meminta, agar masyarakat menjamin tidak adanya perlakuan intimidasi dari warga seperti informasi yang selama ini didapat.

"Saya ingin membuktikan warga masyarakat di sini cinta keadilan. Menghadapi masalah, biarkan hukum berjalan dengan baik. Orang bersalah harus menanggung konsekuensi, yakni mendapat hukuman. Sebaliknya, kalau tidak bersalah harus bebas dari hukum," kata Arist di kediaman korban.

Arist yang didampingi beberapa anggota Polda Metro Jaya juga meminta izin kepada masyarakat setempat agar keluarga korban dapat tinggal di rumahnya dengan aman.

"Atas rekomendasi Polda Metro Jaya, mohon izin mengantarkan keluarga tinggal di sini. Saya meminta jaminan tidak ada ancaman dan intimidasi. Bisa saja bahasa mengatakan tidak ada apa-apa, tapi wajah menyimpan masalah. Buktikan masyarakat cinta kedamaian," kata Arist.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun menjadi korban sodomi di Ciracas, Jakarta Timur. Korban yang diketahui berinisial FF (5) disodomi dua orang pria dewasa, E dan  SA, pada awal bulan Februari lalu.

E sendiri adalah seorang anggota Brimob yang bertugas di Markas Besar Kepolisian selama 10 tahun dengan pangkat briptu. Sedangkan SA adalah seorang kuli bangunan yang tinggal tidak jauh dari rumah FF.

Akibat mencuatnya peristiwa tersebut, keluarga korban merasa ada beberapa pihak yang melakukan intimidasi. Lantas, keluarga pun pindah dari kediamannya ke tempat yang dianggap aman. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini