Sukses

FOTO: Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Kapal

Sidang kasus tabrakan maut antara kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Citizen6, Kalianda: Sidang kasus tabrakan maut antara kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Kasus tersebut disidangkan di PN Kalianda karena "locus delicti" atau kejadian perkara tenggelamnya Bahuga Jaya berada di Pulau Penjurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda.

Tabrakan kedua kapal yang menewaskan 7 orang, pada 26 September 2012 silam ini menghadirkan terdakwa Lat Ernesto Junior Silvana (45) berkebangsaan Filipina, yang merupakan nakhoda MT Norgas Cathinka. Dalam perkara yang sama, PN Kalianda juga menyidangkan terdakwa lainnya, yaitu Su Ji Bing, Mualim I MT Norgas Cathinka berkewarganegaraan China. Keduanya merupakan 2 dari 3 orang yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tenggelamnya Bahuga Jaya.


Bertindak sebagai Majelis hakim dalam perkara ini adalah Afit Rufiadi, Dicky Wahyudi, dan Aryo Widiatmoko. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yusna Adia dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam persidangan ini tampak hadir pula perwakilan dari Skaugen Co, perusahaan pemilik MT Norgas Cathinka, berikut konsultan, dan para penerjemah terdakwa. Selain itu nahkoda kapal MT Norgas Cathinka, Lat Ernesto Junior Silvana juga didampingi kuasa hukumnya, yaitu Ponco Nugroho SH dan Dyah Ersita Yustanti yang juga didampingi Lukman Hakim sang penerjemah.


Saat sidang perdana digelar, jaksa penuntut umum mengungkapkan dakwaannya, nakhoda kapal tangker MT Norgas Cathinka, Lat Ernesto Junior Silvana, didakwa lalai menghindari tabrakan dengan KMP Bahuga Jaya dan mengabaikan para korban kapal naas itu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Jusna Adia dan Atiek Rusmiati, Ernesto yang berkebangsaan Filipina didakwa 3 pasal secara alternatif. Yaitu, Pasal 359 dan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lalu Pasal 332 Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran. Tidak hanya itu, ia juga diancam pidana hingga 5 tahun karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Su Ji Bing pun juga didakwa lalai dalam melakukan tugasnya. Pada jarak 3,5 nautical mile, Mualim I Su Ji Bing sudah melihat risiko tubrukan, tetapi dia tidak melakukan tindakan pencegahan apa pun. Ia tetap menggunakan kemudi otomatis, mematikan arpa atau alarm, dan tidak memanggil nakhoda pada jarak yang cukup. Selain itu, Ia tidak mematuhi pasal 16 jo 8 collition regulation 1972 tentang tindakan tubrukan.


Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, saat kejadian kecelakaan 26 September 2012 silam, MT Norgas Cathinka yang berlayar dari Brazil menuju Singapura berpapasan dengan Bahuga Jaya di Selat Sunda. Saat kejadian, sang nahkoda kapal yang tengah tidur menyerahkan kendali pada Mualim I Su Ji Bing. Saat itu kecepatan MT Norgas Cathinka sekitar 10,5 knot dan KMP Bahuga Jaya sekitar 8,5 knot.

Sensor alarm pencegah tabrakan ketika itu dimatikan oleh Mualim I agar suaranya tidak berisik dan menganggap kondisi alur pelayaran yang luas dan tidak ramai. Padahal menurut jaksa penuntut, sudah terlihat beberapa kapal lain di perairan Selat Sunda dalam jarak yang saling bersilangan. Sebelum terjadi tabrakan, Mualim mengaku menggunakan kemudi otomatis, lalu sesudah tabrakan terjadi baru ia menggunakan kemudi manual.

"Setelah kejadian tabrakan, terdakwa dibangunkan. Sempat kontak radio (ke Bahuga), tetapi tidak ada jawaban. Namun, terdakwa tidak melaporkan tubrukan itu kepada Syahbandar Merak dan Bakau ataupun pihak lain. Terdakwa juga tidak memberikan bantuan sekoci, lifeboy, lifejacket kepada para korban. Padahal terdakwa mengetahui hal tersebut wajib dilakukan seperti diatur dalam Unclos Tahun 82 Pasal 98," jelas Yusna

Direncanakan akan dilakukan sidang lanjutan dengan menghadirkan 4 orang saksi dari kasus tabrakan maut tersebut. Adapun saksi-saksi dalam kasus tersebut telah diperiksa sebanyak 31 orang saksi. Afit Rufiadi mengatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan, 6 Maret 2013 dengan agenda menghadirkan saksi. (Hendricus Widiantoro/Mar)


Hendricus Widiantoro adalah pewarta warga.


Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini