Sukses

Polda Belum Terima Laporan Investasi Bodong GTI Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan pengaduan dari nasabah PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, terkait penipuan yang berkedok investasi emas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan pengaduan dari nasabah PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, terkait penipuan yang berkedok investasi emas. Namun upaya membawa kasus tersebut ke ranah hukum belum terealisasi dikarenakan belum adanya laporan pengaduan yang diterima Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto. "Sampai saat ini kita belum menerima laporan pengaduan dari manapun, baik itu nasabah dan OJK (Otoritas Jasa keuangan) sendiri terkait kasus penipuan ini," jelas Rikwanto yang dihubungi tim Liputan6.com, Jumat (1/3/2013).

Sementara anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Nasabah Otoritas Jasa Keuangan Kusumaningtuti mengatakan saat ini informasi laporan pengaduan dari nasabah GTI Syariah sudah diteruskan ke Satuan Tugas Waspada Investasi.

Adapun sebuah sumber menyebutkan, kasus penipuan bermotif investasi emas yang dilakukan PT GTI Syariah ini melarikan uang nasabah senilai Rp 10 triliun. Pemilik PT GTI syariah asal Malaysia Ong Han Cun ini pun kini sudah menghilang.

Buron melarikan emas dan uang nasabah senilai Rp 10 triliun perusahaan milik Ong Han Cun ini bisa melenggang menjajakan bisnisnya karena memperoleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam penawarannya nasabah GTI Syariah diharuskan membayar terlebih dahulu sebelum menerima emas yang akan diperolehnya sepekan kemudian. Saat menjual emas, nasabah diminta untuk menyimpan emasnya di GTI Syariah dan uang akan cari dalam satu pekan kemudian.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.