Sukses

Pura-pura Dibegal Menjadi Modus Baru Hindari Angsuran

Seorang gadis berparas cantik menghebohkan beberapa anggota polisi di Polsek Sidomulyo yang bertugas di pos Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Citizen6, Kalianda:  Tangisan seorang gadis berparas cantik menarik perhatian beberapa personel Kepolisian Sektor Sidomulyo yang bertugas di pos Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Bak artis papan atas yang sudah malang melintang di dunia sinetron, wanita bernama Helda Novita Sari binti Zulkifli Lubis (24) atau biasa dipanggil Novi ini mengaku baru saja dibegal 2 orang tak dikenal. Saat beraksi pelaku menggunakan senjata api (senpi).

Tentu saja anggota polisi Polsek Sidomulyo tidak serta merta percaya terkait laporan tersebut. Berkat kejelian para petugas, akhirnya diketahui Novi telah membuat skenario dan laporan palsu.

Rupanya tangisan sang wanita cuma sandiwara. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajibannya membayar angsuran sepeda motor.

AKP Mulyadi Yakub, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji menuturkan, awalnya anggotanya hampir percaya. Namun berkat ketelitian dari Bukti Acara Pemeriksaan (BAP), apa yang diduga oleh anggota kepolisian ternyata benar. Dari hasil cross cek terhadap keterangan pelapor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi-saksi diperoleh adanya kejanggalan.

"Pelaku mengaku baru saja dibegal dan motornya dirampas oleh 2 orang tak dikenal yang menggunakan senjata api. Namun logika kami kenapa ia dibegal justru di tempat yang tergolong ramai, bukan di tempat sepi," terang Mulyadi Yakub di Mapolres Lampung Selatan (Lamsel), Kamis 28 Februari lalu.

Lanjut Mulyadi, kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polsek Sidomulyo. Berdasarkan catatan Polsek Sidomulyo, modus "pembegalan Palsu" sudah terjadi hampir 5 kali. Semuanya bermodus pura-pura dibegal dengan motif supaya terhindar dari kewajiban membayar angsuran motor dari pihak dealer.

Jika modus ini berhasil, langkah pelaku selanjutnya kemungkinan berharap mendapatkan uang dari pihak asuransi. Nantinya uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk Down Payment (DP) kendaraan bermotor yang baru.

Namun semua aksi kejahatannya berhasil diketahui petugas dan akhirnya Novi digelandang ke Polsek Sidomulyo dengan dugaan membuat laporan palsu kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas).

Mulyadi juga menjelaskan, Novi yang beralamat di Dusun Sandaran, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo ini ternyata tidak melakukan rencana penipuan tersebut seorang diri. Ia diduga bekerjasama dengan Erwin (DPO) yang merekayasa kejadian tersebut. Saat ini Erwin masih dalam pengejaran pihak Polsek Sidomulyo.

Berkat kerja keras polisi ,akhirnya polisi berhasil menemukan kendaraan bermotor milik Erwin di Desa Tanjungan, saat melarikan diri ke rumah saudaranya yang bernama Haidir. Ketika ditemukan, kondisi motor mio warna putih tersebut sudah dalam keadaan dilepas beberapa bagian. Namun akhirnya, pelaku dan sepeda motornya berhasil diamankan di Mapolres.  

Mulyadi juga menuturkan, kasus curanmor di Polsek Sidomulyo sudah 5 kali terjadi. Atas kasus ini, rata-rata barang bukti motor yang dilaporkan dibegal akhirnya ditemukan, dan pelapor mengakui bahwa ia membuat laporan palsu. Bahkan sebelumnya Polsek Sidomulyo juga pernah mendapatkan laporan curanmor palsu dengan korban motor Vario, 2 Vixion, dan 2 Supra X.

"Kepada pihak asuransi kami himbau agar lebih selektif jika ada yang mengkalim kehilangan motor. Karena asuransi juga bisa dikenai sanksi terlibat dalam membantu pelaku pelaporan palsu," tegas Mulyadi.

Mulyadi juga menjelaskan, Novi dinilai telah melanggar Pasal 220 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa melaporkan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana, padahal diketahuinya hal itu tidak dilakukan, ancaman hukumannya adalah maksimal 1 tahun 4 bulan penjara".

Apakah akan diproses sesuai hukum yang berlaku?

"Ya, tentu kami proses itu sesuai hukum yang berlaku.Tapi yang pasti kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar pelaku juga tahu bahwa membuat laporan palsu bisa dihukum. Sehingga bisa membuatnya jera serta tak diikuti oleh orang lain yang sudah tau," tandasnya. (Hendricus Widiantoro/Mar)

       

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.