Sukses

Kapolres: Usai Disidik, Polisi Pelaku Sodomi Hadapi Sidang Etik

Bila terbukti melakukan tindakan asusila, maka selain ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara, Briptu Ek juga akan menghadapi sidang kode etik.

Polisi sudah menahan Briptu Ek, anggota polisi yang diduga melakukan sodomi kepada FF, bocah 5 tahun di Ciracas, Jakarta Timur. Bila terbukti melakukan tindakan asusila, maka selain ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara, Briptu Ek juga akan menghadapi sidang kode etik.

"Mengingat pelaku yang merupakan anggota polisi, nantinya pimpinan akan melakukan langkah-langkah sidang kode etik," kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Pol Mulyadi Kaharni di depan kediaman Anas Urbaningrum, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2013).

"Namun, tentunya sidang kode etik itu akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai."

Briptu Ek dan rekannya warga sipil, SA ditahan sejak Sabtu 23 Februari 2013. Briptu Ek merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Kasus itu kini masih ditangani Polres Jakarta Timur.

"Kami masih mendalami dan masih memproses kasus itu. Pelaku sudah kami kenakan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara," ujar Mulyadi.

Ibu korban, MH, sebelumnya menuturkan kasus ini terungkap saat anaknya mengalami perubahan perilaku. "Dia bilang dia 'digituin' oleh dua orang sebanyak dua kali," kata MH, ibu korban di Markas Polres Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).

Perubahan perilaku pada FF itu juga terlihat adanya keanehan pada dubur. Setelah didesak, FF mengaku kepada ibunya bahwa ada dua pria dewasa yang melakukan perbuatan asusila. Tindakan bejat itu dialami FF sebanyak dua kali. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini