Sukses

Menteri Suswono Akan Diperiksa Kasus Korupsi Bibit Hibrida

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Pertanian Suswono dalam kasus yang menjerat perusahaan BUMN, PT Sang Hyang Sri.

Kejaksaan Agung terus gencar mengusut dugaan korupsi proyek penyaluran bibit tanaman hibrida Tahun 2008-2012 di Kementerian Pertanian. Bahkan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Pertanian Suswono dalam kasus yang menjerat perusahaan BUMN, PT Sang Hyang Sri.

"Kalau kalian tanya kemungkinan (memeriksa Suswono) liat hasil perkembangan yang sedang kita tangani," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Adi menjelaskan, untuk saat ini, pihaknya masih akan menggali keterangan saksi-saksi yang terkait langsung dengan program benih bersubsidi, Cadangan Benih Nasional (CBN), dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). "Belum kalau kesananya (memeriksa Suswono) tapi proses penyidikan untuk itu tetap berjalan," ucap dia.

Soal penambahan tersangka baru, Adi mengaku belum dapat memastikan. Saat ini pihaknya baru menetapkan tiga tersangka yakni  Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Kaharuddin. Kedua yakni S Karyawan PT Sang Hyang Seri (Persero). Serta H, Manajer Kantor Cabang PT Sang Hyang Seri (Persero) Tegal.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Kementan melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam penyidikan di setiap daerah itu diduga terjadi penggelembungan anggaran dan kerugian negara yang ditaksir sekitar puluhan miliaran rupiah dalam proyek tahun anggaran 2008-2012. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini