Sukses

Korupsi Laboratorium di Kemenag, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Mereka diduga terlibat pada proyek pengadaan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) bernilai Rp 27,5 miliar dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 44 miliar.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka diduga terlibat pada proyek pengadaan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) bernilai Rp 27,5 miliar dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 44 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus M Adi Toegarisman mengatakan ketiga tersangka baru itu dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur PT. Alfindo Nuratama Perkasa berinisial AA (diduga Arifin Ahmad), Direktur CV Pudak berinisial ZA (diduga Zainal Arief) dan Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa berinisial MPC (diduga Mauren Patricia Cicilia).

"Hari ini, tim penyidik menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Kemenag. Mereka merupakan pihak swasta yang diduga terlibat," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Dengan bertambahnya 3 tersangka itu, lanjut dia, menambah deretan tersangka yang sebelumnya ditetapkan jaksa penyidik. "Jadi, total tersangka terkait kasus ini, menjadi 8 orang tersangka. Untuk kasus ini tim jaksa dikoordinatori oleh Manumpak Panik dengan Ketua Tim Pak Murtanto," jelas Adi.

Jaksa penyidik sebelumnya menetapkan 3 tersangka baru dari pejabat Kemenag pada 25 Februari 2013 selaku Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah mantan Sesditjen Kemenag Affandi Mochtar, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Firdaus Basuni, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rizal Royhan.

Sementara pada 29 November 2011 lalu, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka lainnya. Yakni PPK Saefuddin dan Konsultan Tehnologi Informasi bernama Ida Bagus Mahendra Jaya Marta. Kendati Kejaksaan telah menetapkan kedelapan tersangka, namun mereka tidak ditahan. Tapi kini, jelas Adi, kedua tersangka yang ditetapkan di awal proses hukumnya telah masuki tahap pertama.

"Untuk dua tersangka yang ditetapkan di awal atau pertama, prosesnya akan masuk tahap 1," tutur mantan Kepala Kejati Kepulauan Riau itu.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama ini berawal pada 2010 lalu. Saat itu, Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia. Anggaran yang diperuntukkan kepada Mts sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar. Total proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini