Sukses

Diperiksa KPK, Anggota DPR: Kami Tak Bahas Proyek Simulator

KPK memeriksa sejumlah anggota Komisi III DPR terkait korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri.

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengaku tidak mengetahui adanya sejumlah anggota Komisi III yang turut bermain proyek Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalulintas Polri yang mengalir ke para anggota dewan.

"Kurang tahu. Komisi III tidak membahas proyek," kata Benny usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Benny mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi dalam proyek senilai Rp 98, 9 miliar itu hanya menyampaikan tugas dan fungsi Komisi III DPR dalam mengucurkan suatu anggaran.

"Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi Ketua Komisi III. Kemudian menjabarkan apa tugas dan fungsi anggota dewan. Lalu berkaitan dengan badan anggaran di Komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan pemerintah," kata Benny yang mengenakan kemeja batik lengan pendek.

Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menyatakan, akan terbukti keterlibatan anggota DPR dalam pusaran kasus Simulator Sim roda dua dan roda empat itu setelah ada hasil pemeriksaan KPK.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan," ucapnya.

Dia berada di KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang atas tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri.

Selain Benny, KPK juga memeriksa Aziz Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Herman Heri dari Fraksi PDI-P, Muhammad Nazaruddin (anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat).

Dari pihak swasta dan Polri yang akan diperiksa KPK ada Legimo, Teddy Rusmawan, Ni nyoman Suartini, Endah purwaningsih, Tri Hudi Ernawati. Teguh Cahyadi, Lida Swandjailani Setiawati. Kemudian Melianawati, Hirawan swasta, I Gusti Agung Ngurah Diatmika, Agnes K, Dwi Eka Koreati, Tri Hudi Ernawati Polri SIM. Lalu Ijay Herno, Benita Pratiwi, Pirius Buaton swasta SIM, Lusia Melinda, dan Suktjo S Bambang swasta SIM.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.