Sukses

Sprindik Bocor, Komite Etik Akan Periksa Komisioner KPK

Dokumen yang disebut sebagai draf sprindik itu terbit sebelum KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka.

Komite Etik KPK akan langsung bekerja mengusut kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Mereka akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait kebocoran sprindik itu.

"Siapa saja di dalam institusi KPK maupun yang di luar yang terlibat dalam pembocoran sprindik akan diperiksa," kata Ketua Komite Etik KPK, Anis Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

"Dari mulai pimpinan KPK sampai staf, bahkan lingkungan luar yang melakukan komunikasi terkait bocornya sprindik akan diperiksa," sambung Anis.

Anis optimis, meski tidak ada target waktu yang diberikan untuk timnya bekerja, namun tim yang diketuainya ini dapat menyelesaikan kisruh kebocoran sprindik itu hanya dalam waktu tidak lebih dari sebulan. "Kita berharap satu bulan sudah selesai. Tapi kita tidak ada target waktu yang fix," kata Anis.

Seperti diketahui, dalam 'sprindik' yang beredar disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Dokumen yang disebut sebagai draf sprindik itu terbit sebelum KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.