Sukses

Program Kartu Jakarta Pintar 2013 Telan Anggaran Rp 804 Miliar

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk 2013 menelan anggaran sebesar Rp 804 miliar, untuk peserta didik tak mampu dari tingkatan SD sampai SMA.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk 2013 menelan anggaran sebesar Rp 804 miliar. Peserta didik tidak mampu dari tingkatan SD sampai SMA dan setingkatnya akan mendapatkan KJP sampai akhir Maret 2013.

"Dana yang kita alokasikan bagi penerima KJP sebanyak 332.465 siswa. Dan sampai 27 Februari ini jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 70.205 siswa," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, di Balai Kota, Jakarta, Rabu, (27/2/2013).

Taufik mengatakan, tiap siswa dari tingkat SD sampai tingkat SMA dan setingkatnya, mendapatkan jumlah yang bervariasi per bulannya. "Untuk SD dan setingkat mendapatkan Rp 180 ribu per bulan, SMP dan setingkatnya mendapatkan Rp 210 ribu, dan SMA mendapatkan Rp 240 ribu," jelas Taufik.

Mengenai persyaratan, Taufik menjelaskan, adalah peserta didik usia 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.

"Kami sudah lakukan pengolahan data selama dua bulan ini. Kami mengumpulkan bersama-sama dengan Kasie Kecamatan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," jelasnya.

Bagi setiap siswa yang telah memenuhi syarat tersebut, lanjut Taufik, uang tersebut dapat dicairkan melalui Bank DKI sesuai dengan jumlah uang yang didapat. "Untuk mengambilnya, tiap siswa dapat mengambilnya dengan KJP melalui ATM Bank DKI," katanya.

Yang juga harus diketahui, peserta didik yang dapat menerima KJP tidak hanya warga Jakarta. Melainkan peserta didik yang berdomisili di luar Jakarta namun bersekolah di Jakarta, atau sebaliknya, peserta didik asal Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta.

"Artinya, yang tidak mampu, baik tinggal di luar Jakarta, asalkan terdaftar bersekolah di Jakarta dapat menerima KJP. Begitu juga dengan peserta didik asal Jakarta yang sekolah di luar Jakarta dapat menerima KJP, namun ia setiap hari pergi dan pulang ke Jakarta, tidak kos," kata dia.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.