Sukses

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Laboratorium di Kemenag

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan adalah mantan pejabat di Kemenag yakni AM, FB dan RR.

Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium di Kementerian Agama. Ada pun proyek pengadaan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah itu bernilai Rp 27,5 miliar dan Madrasah Aliyah sebesar Rp 44 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus M. Adi Toegarisman mengatakan ketiga tersangka adalah mantan Sesditjen Kemenag AM, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FB dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) RR.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik. Ditemukan alat bukti yang cukup atas ketiga orang tersebut," ujar Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Adi mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 25 Februari 2013 kemarin. Namun, Ia belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Penyidikan masih dilakukan tim jaksa penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dihitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini," jelas Mantan Kepala Kejati Kepulauan Riau itu.

Sebelumnya, kejagung menetapkan 2 tersangka yakni PPK Saefuddin dan Konsultan Tehnologi Informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta. Kendati Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka, namun kelimanya belum ditahan.

"Keduanya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 29 November 2011. Hingga saat ini mereka belum ditahan," tukas Adi.

Kasus dugaan korupsi di Kemenag ini berawal pada tahun 2010. Ketika itu, Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia. Anggaran yang diperuntukkan kepada Mts sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar. Total proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar. (Adi)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini