Sukses

Pengamat: Kasus Yayasan Fatmawati Bukan Pencucian Uang

Pakar hukum Perdata Hariman menyatakan, penerapan pasal pencucian uang, yang disangkakan kepada 3 terdakwa, yakni Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin tidaklah tepat.

Pakar hukum Perdata Hariman menyatakan, penerapan pasal pencucian uang, yang disangkakan kepada 3 terdakwa, yakni Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin tidaklah tepat. Kasus itu, menurutnya, bukan kasus pencucian uang dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular, melainkan jual beli tanah Yayasan Fatmawati.

"Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Seharusnya sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," kata Hariman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).

Praktisi hukum dari kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm itu menanambahkan, kasus jual-beli tanah merupakan transaksi biasa. Sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs untuk menanyakan dari mana uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.

"Jadi, kalau kita melakukan jual beli, tidak perlu si pembeli mengetahui asal usul uang itu. Kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," bebernya.

Sementara, Kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagamana yang dituduhkan. Sebagai pihak perantara yang diberi kuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.

"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU itu yang menerima Yayasan Fatmawati," ucap Hermawi.

Dakwaan jaksa tersebut, kata Hermawi, tidak cermat dan lemah, karena tanpa perkara pokok. Sehingga ketiga kliennya dapat dibebaskan dari semua tuntutan.

Apalagi, sambung dia, ada dugaan bahwa barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 20 Miliar dari rekening Yayasan Fatmawati -- yang merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu. Hal itu berdasarkan keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri.

"Di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?," tandas dia.

Seperti diketahui kasus ini tengah disidangkan di PN Jakpus yang diketuai Hakim Bagus Irawan. Dalam sengkarut kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c. Pasal 3 Ayat (1) huruf c. Semuanya berasal dari UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini