Sukses

Pengacara Ortu Bayi Upik: RS Bersalin Kartini Dipolisikan

Meninggalnya bayi Upik, buah hati pasangan Ali Zuar (33) dan Maryani (27) akibat dugaan malpraktek dan kelalaian Rumah Sakit Bersalin Kartini kini sudah sampai pada ranah hukum.

Meninggalnya bayi Upik, buah hati pasangan Ali Zuar (33) dan Maryani (27) akibat dugaan malpraktek dan kelalaian Rumah Sakit Bersalin Kartini kini sudah sampai pada ranah hukum.

Menurut pengacara orang tua bayi Upik, Ramdhan Alamsyah, semua berkas pelaporan sudah diberikan ke pihak berwajib sekitar pukul 14.00 WIB dan sedang menunggu prosesnya.

"Kita sudah melaporkan kasus vonis meninggal bayi Upik ini ke Polda Metro Jaya," Jelas Ramdhan ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Pihaknya, lanjut dia, membawa 2 surat kematian dan surat rujukan dari RSB Kartini.

"Itu saja yang kita bawa untuk ditunjukan kepada pihak kepolisian. Konfirmasi selanjutnya kita akan beritahu," ujar Ramdhan.

Upik lahir prematur saat baru 6 bulan di dalam kandungan ibunya. Upik kemudian meninggal dan sudah dikeluarkan surat kematian oleh RSB Kartini. Namun saat hendak dimandikan dan dikafani, tiba-tiba Upik bernafas.

Upik pun dilarikan ke RSB Kartini. Namun nyawa Upik tidak tertolong. RSB Kartini kembali mengeluarkan surat kematian. Direktur Utama RSB Kartini, Elmira Sukmawati, menduga Upik mengalami fenomena mati suri. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.