Sukses

Ayahku Bapak Kandung Anakku

Sudarwati masih berumur 14 tahun ketika sang ayah pertama kali memperkosanya. Kejadian itu terus berlanjut hingga Sudarwati dua kali mengandung bahkan hingga melahirkan dua anak.

Liputan6.com, Tuban: Abdurrokhim bukan kucing. Tapi, lelaki 48 tahun yang beristrikan Suli ini, anehnya, bertabiat seperti si meong: menyetubuhi anaknya sendiri, sesuatu yang kerap dilakukan kucing dan hewan lainnya. Malanglah nasib Sudarwati. Gadis berusia 19 tahun ini habis dipaksa melayani nafsu birahi sang ayah. Bahkan, itu berlangsung sampai lima tahun lamanya, sejak Sudarwati berumur 14 tahun. Akibat perlakuan itu, Sudarwati sempat hamil dua kali dan melahirkan dua anak.

Dua pekan silam, kasus itu mencuat ke permukaan. Kontan Warga Desa Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur--kawasan tempat bapak-anak ini tinggal--geger. Bapak dua anak itu kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejauh ini, pasal yang dikenakan pada Abdurrokhim baru Pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencabulan terhadap anak sendiri. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Artinya, sanksi hukum kepada Abdurrokhim bisa bertambah bila dalam pemeriksaan kelak, polisi menemukan bukti baru yang memberatkan.

Perbuatan Abdurrokhim terungkap setelah Sudarwati tak kuasa menanggung derita. Dengan tekad bulat, dia melangkahkan kakinya ke rumah Gianto, Kepala Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur. Kepada Gianto, perempuan yang cuma mengenyam bangku sekolah hingga kelas satu sekolah dasar ini menceritakan musibah yang dialami selama bertahun-tahun. "Saya ndak tahan. Waktu itu saya dipukuli terus saya kirim surat buat adik saya di Surabaya. Saya bilang sudah tidak tahan dengan penderitaan yang saya alami," ujar Sudarwati, lemah.

Gianto kemudian mengantarkan Sudarwati ke Kantor Kepolisian Sektor Kerek. Berbekal pengaduan Sudarwati, polisi menangkap Abdurrokhim yang saat itu tengah berada di rumah. Sudarwati mengaku sedikit lega ketika mengetahui sang ayah ditangkap. Namun, ada sedikit perasaan yang mengganjal hatinya. "Ibu saya tak mau membela saya," ungkap Sudarwati.

Korban menuturkan, peristiwa pedih yang dialami itu bermula ketika ia dan keluarganya bertransmigrasi ke Provinsi Lampung. Saat itu, sang ayah memperkosanya dengan dalih mengajarkan ilmu kanuragan buat melindungi diri. "Dari awalnya saya ndak mau, karena saya ndak suka. Katanya mau dikasih ilmu, tapi caranya seperti itu. Ayah saya akhirnya perkosa saya. Saya cuma pejamkan mata," kata Sudarwati.

Perkosaan itu, Sudarwati melanjutkan, terus berlangsung hingga keluarga mereka kembali ke daerah asal, Desa Tengger Wetan. Bahkan, untuk melampiaskan nafsu purbanya, Abdurrokhim yang kebetulan bekerja sebagai buruh di PT Perhutani meminta sang putri tinggal seorang diri di sebuah rumah milik perusahaan perkebunan itu. Letaknya masih di kawasan perkebunan PT Perhutani. Jadinya, setiap kali ingin menggauli Sudarwati, Abdurrokhim tinggal melangkahkan kaki ke rumah tersebut dengan dalih menjenguk sang anak. "Saya cuma bisa nangis. Terus ayah saya ngancam kalau saya ndak mau ibu saya mati," Sudarwati melanjutkan.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, Sudarwati pun hamil. Untuk menghilangkan kecurigaan sang istri dan adik korban, Abdurrokhim mengatakan bahwa janin yang dikandung Sudarwati adalah titisan makhluk halus. "Ini bukan perbuatan manusia, tapi perbuatan jin. Ibu saya, ya percaya terus," kata Sudarwati.

Anak pertama Sudarwati pun lahir. Sayangnya, cucu sekaligus anak Abdurrokhim itu tak bertahan lama. Di usia empat bulan, anak tersebut meninggal. Meski begitu, tersangka tak kapok. Dia tetap menggauli korban hingga Sudarwati hamil untuk yang kedua kali. Pada waktu bersamaan, Sudarwati juga tetap berusaha merahasiakan kekejian sang ayah kepada dirinya. Korban mengaku takut dipukul Abdurrokhim jika sampai membongkar kejelekan ayahnya.

Anak kedua juga lahir dengan selamat. Bahkan, bocah lelaki itu kini sudah berusia dua tahun. Namanya Rizki. Untuk memberi nafkah kepada anak tercinta, Sudarwati bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah keluarga di Surabaya, Jatim, sejak beberapa bulan silam. Dan untuk mengantarkan hasil jerih payahnya, Sudarwati pulang sebulan sekali. Sayangnya, setiap kali pulang, Abdurrokhim pasti minta "jatah" secara paksa.

Kini Abdurrokhim mendekam di tahanan Kepolisian Resor Tuban. Meski disangka mencabuli anak kandungnya, wajah lelaki berumur 48 tahun ini sama sekali tak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas perbuatan yang dilakukan terhadap sang putri. Dia masih terlihat santai saja seolah tak terjadi apa-apa.

Menurut tersangka, dirinya memperkosa Sudarwati lantaran naksir dengan perkembangan fisik sang anak yang cepat beranjak dewasa. "Kelihatannya ayu. Terus saya punya niat untuk itu dan supaya mau saya bodohi dengan mengajarkan ilmu kanuragan," kata Abdurrokhim.

Abdurrokhim juga menuturkan caranya membujuk Sudarwati. "Pertama saya suruh jongkok, terus saya buka celananya, terus saya tindih tapi belum mau juga. Terus saya bodohi kalau begitu ilmu rogosukmo nggak bisa masuk. Akhirnya mau," kata Abdurrokhim. Setelah kejadian yang pertama, kata Abdurrokhim, setiap kali kepingin, Sudarwati langsung menurut. Sayangnya, Abdurrokhim mengaku tak mengetahui pasti berapa kali ia sudah memperkosa korban. Yang dia tahu, saat menyetubuhi korban, Sudarwati sudah seperti orang lain alias bukan anaknya sendiri. Tentang dua anak yang dilahirkan Sudarwati, Abdurrokhim mengaku sayang kepada mereka. Bahkan, saat anak pertama Sudarwati meninggal, dia mengaku tak makan selama sepekan.

Lain lagi yang dikatakan Suli, istri Abdurrokhim sekaligus ibu korban. Dia mengaku baru mengetahui perbuatan sang suami ketika Sudarwati mengadu ke polisi. Soalnya, selama ini, dirinya mengaku tak pernah curiga terhadap Abdurrokhim. Kini, Suli hanya bisa menangis. Dia juga merasa sangat terpukul setelah mengetahui perbuatan orang yang sangat dicintainya itu.

Namun demikian, Suli mengaku tetap mencintai sang suami. Bahkan, dia berniat terus membina hubungan setelah Abdurrokhim selesai menjalani hukuman kelak. "Apa pun yang terjadi, masa orang yang salah harus dibalas dengan kejahatan. Harusnya kan disayangi. Kasih sayang saya tidak goyah. Kalau perbuatannya, ya tanggung sendiri," kata Suli.

Menurut Kepala Kesatuan Reserse Polres Tuban Kartono, akibat perbuatannya, Abdurrokhim dijerat Pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pencabulan terhadap seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya. Jika terbukti bersalah, Abdurrokhim bisa dihukum penjara tujuh tahun. Kepala Polres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi Subagja menambahkan, sanksi tersebut belum final mengingat polisi masih mempelajari temuan baru dari pengakuan korban, para saksi, serta tersangka sendiri. Sejatinya, jika keterangan mereka memperkuat tuduhan, sanksi terhadap tersangka bisa bertambah. "Bisa kita tetapkan pasal lain, yaitu pemerkosaan," kata Subagja.(SID/Tim Derap Hukum)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini