Sukses

Pengacara Anas: Kami Akan Buktikan Tak Korupsi

Patra mengaku masih menunggu surat resmi dari KPK soal penetapan tersangka.

Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen, tak mau berkomentar banyak seputar penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Anas pun siap membuktikan tuduhan KPK tidak benar.

"Nanti kami buktikan di sidang kalau Pak Anas tidak terbukti korupsi. Kami akan bebas," kata Patra saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (22/2/2013).

Meski demikian, Patra mengaku masih menunggu surat resmi dari KPK soal penetapan tersangka. "Kami menunggu surat resminya," jelasnya.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.