Sukses

Surat Tersangka Anas Hanya Ditandatangani 1 Pimpinan KPK

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Dalam penandatanganan surat sprindik tersebut, hanya satu pimpinan yang membubuhkan tandatangan. Siapa dia?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tersangka dalam kasus Hambalang. Namun, dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) itu, hanya satu pimpinan yang membubuhkan tandatangan.

"Yang menandatangani (sprindik) itu adalah 1 di antara 5 pimpinan. Yang menandatangani Bambang Widjojanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Kendati demikian, Johan menegaskan penetepan Anas itu telah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Dan tandantangan itu bisa dilakukan jajaran pimpinan.  "Tidak selalu ketua KPK, itu tidak hal yang aneh," imbuhnya.

Johan menegaskan Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjabat. "KPK menetapkan AU sebagai tersangka," ucap Johan.

Dalam penetapan Anas sebagai tersangka, KPK memiliki 2 bukti kuat yang ditemukan dalam beberapa penyidikan. "Disimpulkkan saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi disebutkan," sambungnya.  

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat.(Ali)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini