Sukses

KPK: Anas Tersangka Dalam Kapasitas Anggota DPR

Setelah sempat maju mundur, KPK akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.

Setelah sempat maju mundur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Dijelaskan dia, AU waktu melakukan tindak korupsi tengah menjabat sebagai anggota DPR. "Pak AU sebagai anggota DPR waktu itu. Sekarang sudah bukan anggota DPR," tegasnya.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Riz)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.