Sukses

Elda, Saksi Kasus Luthfi Hasan di KPK Jadi Tersangka di Kejagung

Nama Elda mencuat ke publik saat KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) cabang Surabaya, Jawa Timur. Kasus kredit modal yang diberikan kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp55 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi,tersangka baru itu yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA). Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tertanggal 21 Februari 2013.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi BPD BJB Tbk cab. Surabaya ke PT.CIP kejaksaan menambah 1 Tersangka baru, yaitu EDA," ucap Untung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Elda yang merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia diduga terlibat bersama 4 Tersangka lainnya, mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit.

"Perusahaan tersangka salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan. Namun bukan pengadaan itu tetapi menyerahkan kepada tersangka YS," urainya.

Nama Elda mencuat ke publik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus impor daging sapi. Lutfhi bersama-sama Elda telah dicekal dalam kasus impor daging sapi itu. Elda disebut-sebut tahu persis mengenai kasus yang menjerat Luthfi.

Sementara dalam kasus Bank BJB, Elda diduga mengirimkan uang modal kerja kepada tersangka 'YS' yang merupakan Direktur PT CIP. PT CIP awalnya bergerak di bidang produsen dan disributor sarana pendidikan, namun saat pengajuan kredit di Bank BJB, PT CIP hendak merambah ke bisnis pembuatan bahan baku pakan ternak.

Dengan demikian untuk kasus ini sudah ditetapkan 5 tersangka. Empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni, YS Direktur PT CIP, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.