Sukses

Sudah 2 Minggu, PPP Minta KPK Umumkan Pembocor 'Sprindik' Anas

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani meminta agar KPK segera membuka siapa pembocor 'sprindik' itu.

Siapa pembocor 'surat perintah penyidikan (sprindik)' Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang, masih diusut. Desakan agar pengusutan ini dilakukan hingga tuntas pun terus mengalir.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani meminta agar KPK segera membuka siapa pembocor 'sprindik' itu. Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP itu, sprindik bukanlah hal yang sakral, karena hanya sebuah administrasi penyidikan yang sifatnya bukan rahasia.

"Karena Sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," ujar Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Padahal, hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Bagi Yani, Sprindik bukanlah hal substansial dalam penyidikan. "Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," ujar Yani yang pernah berprofesi sebagai pengacara itu.

Sebagaimana diketahui, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di tengah massyarakat pada 8 Februari 2013 lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur. Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini