Sukses

Mendagri: Bupati Aceng Mau Gugat? Silakan!

Bila Aceng Fikri menggugat, Kementerian Dalam Negeri siap meladeni.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani surat rekomendasi pemecatan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Bila Aceng menggugat, Kementerian Dalam Negeri siap meladeni.

"Kalau Surat Keputusan itu sudah sampai, ini bersifat final. Kalau mau gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) silakan saja," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di sela seminar sehari "Undang-Undang tentang Desa dan Upaya Kemandirian dalam Mewujudkan Masyarakat Desa yang Sejahtera" di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).

Gamawan sudah menandatangani surat rekomendasi pemecatan Aceng kemarin. Mekanismenya, nanti dikembalikan ke DPRD Garut untuk menindaklanjuti surat keputusan yang sudah ditandatangani Presiden dan Mendagri.

"Kembali ke DPRD mekanismenya, terpenuhi 3/4 hadir dan 2/3 menyetujui dimakzulkan diusulkan ke Presiden. Jadi, Presiden lebih ke penetapan sebenarnya. Prinsip pemberhentian ada di DPRD," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

DPRD Garut merekomendasikan Aceng dipecat sebagai Bupati Garut. Pemecatan ini dilakukan atas kasus nikah cepat yang dilakukan Aceng kepada sejumlah perempuan.

Rekomendasi DPRD ini disetujui Mahkamah Agung. Menurut MA, tindakan Aceng melakukan kawin siri dan nikah kilat itu tak dapat dipisahkan antara posisi pribadi dan posisi jabatannya selaku Bupati Garut. Rekomendasi itu pun kemudian diteken Presiden SBY. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.