Sukses

Resmi Dipecat, Aceng Fikri Tak Hadiri Apel Pagi

Menurut Sekretaris Daerah Garut, Iman Ali Rahman, pemecatan Aceng sebagai Bupati Garut tidak akan mempengaruhi roda pemerintahan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat rekomendasi pemecatan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. Kini Aceng tinggal menghitung hari sebelum meninggalkan kursi orang nomor satu di Garut itu.

Pascaditekennya surat itu, Aceng tak terlihat di kantornya pada Kamis (21/2/2013) pagi ini. Aceng juga tak terlihat memimpin apel pagi di Lapangan Setda Pemkab Garut. Apel ini biasa rutin dilakukan pegawai Pemkab tiap pagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Ali Rahman, mengaku belum mendapatkan salinan surat pemecatan Aceng. "Surat itu masih berada di tingkat provinsi," kata Iman.

Menurut Iman, pemecatan Aceng sebagai Bupati Garut tidak akan mempengaruhi roda pemerintahan. Karena hal tersebut sudah ada mekanismenya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui DPRD Garut merekomendasikan Aceng dipecat sebagai Bupati Garut. Pemecatan ini dilakukan atas kasus nikah cepat yang dilakukan Aceng kepada sejumlah perempuan.

Rekomendasi DPRD ini disetujui Mahkamah Agung. Menurut MA, tindakan Aceng melakukan kawin siri dan nikah kilat itu tak dapat dipisahkan antara posisi pribadi dan posisi jabatannya selaku Bupati Garut. Rekomendasi itu pun kemudian diteken Presiden SBY. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.