Sukses

Kejagung Periksa 47 Saksi Korupsi Bibit Kementan

Kejagung memeriksa para saksi terkait kasus korupsi proyek penyaluran bibit tanaman hibrida di Kementan yang menimpa PT Sang Hyang Sri (SHS).

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara maraton memeriksa para saksi terkait kasus korupsi proyek penyaluran bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa PT Sang Hyang Sri (SHS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Ada 47 saksi, termasuk petani dan warga terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan para saksi-saksi itu sebanyak 17 orang di Kejari Gunung Sugih dan 30 orang di Kejari Sukadana. Para saksi tersebut adalah warga atau petani," kata Untung kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/2/2013)

Dijelaskan dia, pemeriksaan para petani dan warga bertujuan untuk mengetahui kebenaran pelaksanaan pengadaan benih Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dan subsidi benih yang dilaksanakan PT SHS.

"Pemeriksaan saksi di wilayah Kejati Lampung dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2013," ucapnya.

Untuk memproses pemeriksaan itu, lanjut Untung, Kejagung menurunkan 9 jaksa penyidik, 2 pegawai tata usaha, dan seorang pegawai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa 17 saksi di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Tugas mereka berdasarkan tim penyidik berdasarkan Surat Tugas No print-20/F.2/Fd.1/02/2013, tanggal 13 Februari 2013," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono.

Kasus ini bermula saat Kementan melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah, seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam penyidikan di setiap daerah, diduga terjadi penggelembungan anggaran. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dalam tahun anggaran 2008-2012. (Riz)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.