Sukses

SBY Teken Pemecatan, Karir Bupati Aceng Tamat

Tak lama lagi bisa dipastikan posisi Aceng bakal terdepak lantaran surat rekomendasi pemberhentian Aceng telah ditandatangani Presiden SBY.

Kepemimpinan Aceng HM Fikri di Kabupaten Garut tinggal menghitung hari. Tak lama lagi bisa dipastikan posisi Aceng bakal terdepak lantaran surat rekomendasi pemberhentian Aceng telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Bapak Presiden sudah menandatangani pemberhentian Aceng hari ini," jelas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).

Menurut Gamawan, pelengseran Aceng sudah final setelah Mahkamah Agung menerima permohonan DPRD Garut atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut. Dengan demikian tertutup kemungkinan bagi Aceng untuk tetap bertahan di posisinya.

Langkah selanjutnya, menurut Gamawan, Kemendagri akan menunggu turunnya surat pemberhentian dari Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat. "Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," tegas mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Terkait kemungkinan adanya perlawanan oleh pendukung Aceng terkait pemberhentian ini, Gamawan berharap itu tak terjadi. "Tidak usah lah," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa surat pemberhentian Bupati Garut memang sudah di tangan Presiden dan tinggal ditandatangani.

Menurut Julian, Presiden menyetujui pemberhentian itu mengacu ketentuan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu 30 hari. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini