Sukses

Putus Bebas Hotasi, KY: Hakim Tak Perlu Takut

Hotasi Nababan mencetak sejarah baru bagi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hotasi Nababan mencetak sejarah baru bagi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines itu lepas dari segala tuduhan korupsi pada kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) angkat bicara. Lembaga pengawas hakim itu menilai, majelis hakim PN Tipikor telah memutus bebas Hotasi dengan pertimbangan hukum yang jernih.

"Jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (20/2/2013).

KY, kata Imam, tak akan mempersoalkan majelis hakim yang telah membuat putusan bebas bagi seorang terdakwa. Dengan catatan, selama proses persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya 'aroma tak sedap', terutama dalam putusannya.

"Selama di sekitar jatuhnya putusan tidak ada indikasi pelanggaran kode etik, tidak masalah," ujar Imam.

Menurutnya, selama ini terdapat persepsi yang salah di mana para hakim selalu khawatir diperiksa KY. Sehingga mereka terkesan takut mengeluarkan putusan bebas bagi terdakwa.

"Itu tidak benar, apapun putusannya, KY tak akan mempersoalkannya dan tetap akan menghormati putusan mereka tersebut. Sekali lagi, dengan catatan tidak ada aroma tak sedap dalam putusannya," jelas Imam.

Namun, lanjutnya, jika memang selama proses persidangan atau dalam mengeluarkan putusannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY baru akan bergerak. "Baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim, akan didalami oleh KY," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu dengan anggota Hendra Yospin dan Alexander Marwata memvonis bebas Hotasi dalam kasus sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu d Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa 19 Februari.

Meski demikian, putusan ini tak bulat. Hakim anggota, Hendra Yospin, menyatakan tidak setuju atas vonis bebas itu. Hakim Hendra Yospin menyatakan Hotasi layak dihukum.

Putusan ini jauh dari harapan jaksa yang telah meminta Hakim agar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hotasi. Tak hanya itu, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hotasi sendiri menyatakan, vonis bebas ini adalah kuasa Tuhan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga, kerabat, dan teman-teman yang sudah mendukungnya.

"Saya senang dengan keputusan ini, begitu juga keluarga, kerabat dan teman-teman saya," ungkap Hotasi usai mendengarkan pembacaan putusan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini