Sukses

Putusan MA Inkracht, Kejagung Kukuh Seret Susno Duadji ke Bui

Kejaksaan Agung tetap menyeret terpidana suap penanganan perkara PT SAL dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke Lembaga Pemasyarakatan.

Kejaksaan Agung tetap menyeret terpidana suap penanganan perkara PT SAL dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke Lembaga Pemasyarakatan. Sebab, putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengharuskan Susuno ditahan selama 3,5 tahun.

"Kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang dan eksekutor tentu harus melaksanakan isi putusan hakim yang sudah inkracht," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/2/2013)

Darmono menambahkan, kejaksaan tak terpengaruh sikap terpidana yang berlindung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012 terkait ketentuan Pasal 197 KUHAP yang mengharuskan adanya perintah eksekusi

"Itu kan penafsiran. Karena jelas ada batasan untuk putusan sebelum 22 November 2012 tidak ada masalah. Artinya terpidana yang kasusnya diputus sebelum MK memutus pada 22 November tetap bisa dieksekusi," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengaku belum siap untuk mengeksekusi Susno lantaran pihaknya masih mempelajari putusan MA. Di antaranya dalam salinan putusan tersebut tidak mencantumkan amar putusan.

"Tidak mencantumkan amar. Putusan menolak kasasi dari jaksa dan terdakwa," ujar Masyhudi saat dikonfirmasi.

Namun pernyataan Masyhudi berbeda dengan pimpinanya, Darmono. Masyhudi mengaku belum bisa mengeksekusi lantaran putusan MA tersebut tidak ada perintah penahanan sesuai Pasal 197 tersebut. Sehingga membingungkan untuk pihaknya mengesekusi kejaksaan. "Pasal 197 ayat 1 sampai 2 huruf k masalah perintah penahanan," pungkas Masyhudi.

Putusan MA bernomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 menolak kasasi Mantan Kabagreskrim itu dengan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno terbukti bersalah menerima suap dalam penanganan perkara PT SAL dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Ia juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.