Sukses

Hotasi, Terdakwa Pertama Dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta

Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu dengan anggota Hendra Yospin dan Alexander Marwata memecahkan rekor 100 persen itu.

Rekor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang selalu memvonis terdakwa bersalah pecah. Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu dengan anggota Hendra Yospin dan Alexander Marwata memecahkan rekor 100 persen itu.

Pengadilan yang dibentuk sejak 2005 ini awalnya selalu menyidangkan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sejak lahirnya UU Pengadilan Tipikor pada 2009, perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian juga ditangani Pengadilan Tipikor.

Bahkan pengadilan khusus perkara korupsi ini tidak hanya didirikan di Jakarta, tapi juga didirikan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Sudah lebih dari 200 terdakwa diadili di pengadilan ini. Mulai dari mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, sejumlah mantan komisioner KPU, hingga politisi Demokrat Angelina Sondakh sudah merasakan 'kejamnya' hakim pengadilan khusus ini.

Bahkan ada sejumlah terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Sebut saja Hengky Samuel Daud dalam kasus korupsi pemadam kebakaran yang divonis 15 tahun penjara. Bahkan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.

Namun, rekor 100 persen selama pengadilan ini berdiri pecah. Dalam putusannya, Hakim Pangeran Napitupulu dan 2 rekannya membebaskan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dari seluruh dakwaan korupsi sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik itu dalam dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan, Selasa (19/2/2013).

Sebelumnya, Hotasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidernya

Meski demikian, putusan ini tak bulat. Hakim anggota, Hendra Yospin, menyatakan tidak setuju atas vonis bebas itu. Hakim Hendra Yospin menyatakan Hotasi layak dihukum.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hotasi. Tak hanya itu, Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.