Sukses

DPRD Garut: Aceng Diganti Wabup Tunggu Surat SBY

Jika DPRD Garut sudah menerima salinan surat pemberhentian dari Presiden SBY, Bupati Aceng akan diganti Wakil Bupati Agus Hamdani.

Surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum diterima DPRD Garut hingga saat ini. Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julan Aldrin Pasya menyatakan SBY merestui pemecatan Aceng.

Aceng direkomendasikan dipecat DPRD Garut terkait kasus nikah siri dan kilat dengan gadis Fani Oktara. Gadis 18 tahun itu dinikahi selama 4 hari dan diceraikan Aceng hanya melalui pesan singkat SMS. Perbuatan Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan kepala daerah dan melanggar sejumlah undang-undang.

Wakil Ketua DPRD Garut Dedi Hasan di Garut, Selasa (19/2/2013), menyatakan pihaknya belum menerima salinan surat pemberhentian Bupati Aceng dari SBY. Bila surat pemberhentian sudah diterima, maka otomatis jabatan bupati akan diambil alih oleh wakil bupati.

"Kami belum menerima salinan surat pemberhentian dari Presiden SBY. Jika sudah diterima, jabatan bupati sementara akan diambil alih oleh Wakil Bupati Agus Hamdani," ujar Dedi.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.