Sukses

Kuasa Hukum Susno Duadji: Ada 2 Kesalahan Dalam Putusan MA

Kuasa hukum Susno Duadji menilai putusan MA mengandung cacat hukum. Apa saja itu?

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji mengaku siap dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan itu dinilai mengandung cacat hukum.

"Penegak hukum yang mengeksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi, dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan seseorang. Dan dapat dipidanakan selama 12 tahun,"kata kuasa hukum Susno, Frederic Yunadi, di Jakarta, Senin (18/2/2013)

Selain itu, Frederic menilai dalam putusan MA mengandung cacat hukum karena terdapat sejumlah kesalahan.

"Pertama, seperti surat panggilan eksekutor, tertulis Nomor 801K/Pid.Sus/2012. Sedangkan perkaranya Susno Duadji bernomor 889K/Pid.Sus/2012," urai dia.

Selain itu, lanjut Frederic, kesalahan berikutnya ialah seharusnya pihak eksekutor adalah jaksa penuntut umum dan bukan Kepala Seksi Pidsus Kejari Jakarta Selatan. Karena itu bertentangan dengan KUHAP.

"Menegakan hukum, jangan sampai melanggar hukum," pungkas dia.

MA sebelumnya menolak kasasi Mantan Kabareskrim itu dengan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah menerima suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Keputusan MA bernomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 itu sudah diketok Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin Utama dengan anggota Leopad Luhut Hutagalung, MS Lumme, dan Sri Murwahyuni.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini