Sukses

Maret, Perpanjang SIM Disamakan Dengan Membuat SIM Baru

Mulai bulan depan perpanjangan masa berlaku SIM akan disamaratakan seperti halnya permohonan pembuatan SIM baru.

Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah habis masa berlakunya, Anda baiknya untuk segera memperpanjang. Sebab mulai bulan Maret, permohonan perpanjangan SIM akan disamaratakan seperti halnya permohonan membuat SIM baru.

"Ini diberlakukan sejak tanggal 1 Maret yang akan diberlakukannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto, di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Agus menambahkan, instruksi ini tertuang dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi pengemudi yang telah ditetapkan sejak 5 Februari 2012.

"Di salah satu pasalnya, yaitu 28 ayat 2 dan 3 dijelaskan tentang mekanisme perpanjangan SIM. Dikatakan apabila SIM seseorang yang habis masa berlakunya, sejak itu tidak boleh mengendari kendaraan. Dan untuk memperpanjangnya, harus mengikuti uji ulang seperti permohonan SIM baru," jelasnya.

Sosialisasi peraturan baru ini, tambah Agus, sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Mengenai biaya pembuatan SIM, Agus menegaskan akan disesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.  "Karena mekanisme dari awal, prosesnya dari awal, sesuai dengan mekanisme yang ada," tutur Agus.

"Jadi kita imbau masyarakat, terutama yang mengendari kendaraan. Tolong dilihat surat izinnya, apakah masih berlaku, apakah sudah mati agar segera diperpanjang," imbaunya. (Han/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.