Sukses

Usai Diperiksa KPK, Suswono: Saya Tidak Terkait Kasus 4 Tersangka

Suswono menyatakan pemeriksaan ini tidak terkait dengan 4 tersangka kasus suap impor daging sapi.

Setelah diperiksa sekitar 8 jam lebih, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono akhirnya keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 20.22 WIB. Suswono diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging sapi sebesar Rp 40 miliar. Suswono menjelaskan, dirinya tak terkait dengan kasus tersebut.

"Jadi gini saya sebagaimana tadi saya datang, saya dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka, dan tentu saja sebagai saksi harus beri keterangan apa adanya. Saya sudah sampaikan apa yang ditanya penyidik.saya percaya betul KPK profesional dan independen," kata Suswono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Suswono menambahkan, soal pertemuan di Medan dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq kepada penyidik KPK. Dia menampik terkait dengan 4 tersangka.

"Tentu saja saya ditanya soal itu. Intinya saya jelaskan apa adanya. Dan seperti yang saya sampaikan, saya tidak terkait kasus 4 tersangka," tambah Suswono.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suswono, KPK juga memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Mereka adalah Maria Elizabeth Riman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Elda Devianne Adiningrat selaku Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.

Sementara itu, Maria Elizabeth dan Elda Devianne, disebut memiliki peran penting dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Keduanya dikabarkan pernah bertemu dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap impor daging sapi sebesar Rp 40 miliar. Mereka adalah Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, dan dua Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Fathanah ditangkap KPK setelah dia menerima setoran uang muka suap sebesar Rp 1 miliar. Tak lama berselang, KPK langsung menggelandang 2 Direktur PT Indoguna Utama. Setelah itu, menyusul mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Terkait impor daging sapi, Kementerian Pertanian merupakan pihak yang merekomendasikan pembagian kuota impor daging untuk perusahaan-perusahaan importir seperti PT Indoguna Utama.

KPK menduga PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging menjanjikan komitmen fee Rp 40 miliar untuk mendapat jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun 2013. Dari nilai tersebut, diduga baru Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah. Nilai komitmen fee Rp 40 miliar itu dihitung dari 8.000 ton daging dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram sesuai dengan yang dijanjikan.

KPK juga pernah menggeledah Kantor Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini