Sukses

SBY Akan Teken Surat Pemberhentian Bupati Aceng

"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut. Namun perlu diingat hal ini terjadi karena mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memeroses surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut. Namun perlu diingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Julian di Kantor Presiden Jakarta, Senin (18/2/2013).

Dia menambahkan, sesuai dengan pasal 29 ayat 4 huruf e menyebutkan Presiden wajib memeroses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari.

"Jadi surat pemberhentian itu dipahami sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan Presiden berdasar usulan DPRD dan juga telah melalui proses di Mahkamah Agung sebagaimana diatur Undang-Undang itu," jelas Julian.

Julian menambahkan, Presiden sudah menerima surat itu beberapa hari lalu dan kini masih dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang ada.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pemakzulan Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut adalah final secara hukum kendati masih ada keputusan di tingkat Presiden.

Sementara itu, DPRD Garut telah menetapkan keputusan pemberhentian tugas Bupati Garut kepada Presiden SBY melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2013. Selanjutnya, proses lebih lanjut diserahkan kepada Presiden sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, penyerahan surat putusan pemberhentian kepala daerah itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.(Ant/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.