Sukses

Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan

Kejagung akan merangkul KPK untuk mengungkap kasus korupsi penyaluran bibit tanaman hibirida di Kementan. Kasus ini diduga menjerat perusahaan BUMN PT Sang Hyang Sri (SHS).

Kejaksaan Agung akan menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi proyek penyaluran bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini diduga menjerat perusahaan BUMN PT Sang Hyang Sri (SHS).

"Kan di sana (KPK) juga tangani (kasus suap impor daging sapi) tapi beda jenisnya. Jadi bukan kerjasama tapi ya koordinasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Terkait pemeriksaan 3 tersangka yang belum diperiksa, yakni Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono, Andhi berdalih jaksa penyidik tengah menyusun jadwalnya.

"Pemeriksaan tersangka kan ada jadwalnya. Penyidik pasti punya strategi. Jadi ditempuh periksa saksi-saksi dulu mencari alat bukti, seperti yang dilakukan kemarin itu kan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti kan bisa surat, petunjuk, saksi, ahli. Kalau jadwal persis penyidiklah yang tahu," urainya.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa 4 pejabat di lingkungan Ditjen Tanaman Pangan di Kementan. Mereka adalah Direktur Budidaya Serelia Rahman Pinem, Kasubag Perbendaharaan Yusman, Direktur Perbenihan Bambang Budianto, dan Kasubdit Benih Kacang dan Umbi Widjatmiki.

Andhi menambahkan, pihaknya merasa yakin jika ketiga tersangka itu tidak kabur sehingga belum perlu dikeluarkan surat pencekalan. "Mudah-mudahan tidaklah," harapnya.

Dari informasi yang didapat, penyidik kini tengah menggeledah Kantor Kementan untuk mencari alat bukti lainnya. Sebelumnya, jaksa telah melakukan penyitaan di kantor PT SHS yang terletak di jalan Dr Sahardjo, Jakarta Selatan tersebut.

"Barang-barang yang berhasil disita berupa dokumen-dokumen, surat-surat sekitar 68 buah bundel, terkait kegiatan pengadaan benih, 3 unit CPU, dan 1 unit laptop," ungkap Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.

Untung menambahkan, dalam penyitaan itu tim jaksa penyidik terdiri dari 10 orang yang dipimpin jaksa Adtyawarman.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Kementan melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.  Dalam penyelidikan di setiap daerah itu diduga terjadi penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar puluhan miliar rupiah dalam proyek tahun anggaran 2008-2012.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Kementan menggandeng PT SHS selaku perusahaan yang berbisnis inti pembenihan pertanian, benih tanaman pangan, holtikulutra, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan itu.

Proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan merupakan program benih bersubsidi, cadangan benih nasional, dan bantuan langsung benih unggul.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.