Sukses

Pelajari Putusan Dulu, Kejagung Baru Eksekusi Susno Duadji

Andhi menjelaskan untuk mengeksekusi seorang terpidana harus melalui beberapa tahapan.

Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Komjen Pol Purn Susno Duadji dengan penjara 3,5 tahun. Kendati demikian, Kejagung mengaku belum segera mengeksekusinya lantaran salinan putusan itu tengah dipelajari selama dua-tiga hari ke depan.

"Sedang dipelajari. Makanya saya tugaskan ke Direktorat Eksekusi untuk mempelajari satu-dua hari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Andhi menjelaskan, untuk mengeksekusi seorang terpidana harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya memberi petunjuk pada pihak Kejaksaan Negeri, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

"Untuk mengeksekusi seseorang itu kan harus dilaporkan oleh Kejari (Jaksel). Nanti diminta pelajari apakah putusan itu sudah benar seluruhnya, atau jangan-jangan ada yang salah. Ini nanti akan diberi petunjuk ke Kejari," tandasnya.

Kasasi mantan Kabareskrim Polri itu kandas di tangan MA. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini