Sukses

Anas Tak Mau Komentari 'Sprindik' KPK

Menurut Anas, persoalan sprindik sudah jelas dan sudah ditanggapi KPK dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebuah 'surat perintah penyidikan (sprindik)' Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar. Anas disebut telah menjadi tersangka korupsi Hambalang.

Ketua Umum Partai Demokrat itu pun akhirnya buka suara soal 'sprindik'. Menurut Anas, persoalan 'sprindik' itu sudah jelas seperti yang dijelaskan KPK.

"Tapi apa yang mau dikomentari lagi," kata Anas di Gedung DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Menurut Anas, persoalan sprindik sudah jelas dan sudah ditanggapi KPK dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. "Kan sudah dijelaskan KPK dan yang kedua sudah ditanggapi Ketua Majelis Tinggi. Ya sudah lebih dari cukup kan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam 'sprindik' yang beredar disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

KPK menyatakan sprindik yang beredar itu mirip draf pengajuan sprindik. Namun, KPK saat ini sudah membentuk tim investigasi untuk mengusut kebocoran itu. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.